Pengertian
dari surat
adalah sarana komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan informasi tertulis
oleh suatu pihak kepada pihak lain.
Informasi
dapat berupa: pemberitahuan, pernyataan, perintah, permintaan/permohonan, laporan
dsb.
Bahasa-bahasa
surat-terutama dalam surat resmi-haruslah jelas,
lugas, dan singkat, santun, dan baku .
Jelas berarti bahasa yang digunakan
bermakna denotative. Lugas dan singkat berarti bahasa yang digunakan
langsung pada pokok persoalan dan tidak berbelit. Santun berarti bahasa yang digunakan menunjukkan rasa hormat yang
wajar dari pengirim kepada penerima surat .
Baku
berarti bahasa yang digunakan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia .
Fungsi surat :
-
Sebagai sarana komunikasi.
-
Sebagai penyampai pemberitahuan.
-
Merupakan alat bukti tertulis.
-
Merupakan alat untuk mengingat.
-
Sebagai bukti histories.
-
Sebagai pedoman kerja.
Secara umum, surat dibagi menjadi tiga
macam, yaitu:
-
Surat
Pribadi.
-
Surat
Dinas.
Komunikasi
tertulis yang menyangkut kepentingan tugas dan kegiatan dinas instansi.
-
Surat
Niaga.
Digunakan
orang/badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha niaga; perdagangan, industri,
dan usaha jasa.